I. DAYA TAMPUNG MUTASI SISWA
|
No |
Kelas |
Daya Tampung |
Jumlah Peserta Didik |
Bangku Kosong Yang Tersedia |
|
1 |
1 |
64 |
64 |
0 |
|
2 |
2 |
64 |
62 |
2 |
|
3 |
3 |
32 |
31 |
1 |
|
4 |
4 |
32 |
32 |
0 |
|
5 |
5 |
64 |
58 |
6 |
II. JADWAL MUTASI SISWA
PERSYARATAN MUTASI PESERTA DIDIK SDN JATI PULO 01 PAGI
SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2025/2026
I. Perpindahan Masuk
1. Ketentuan Umum
a. Perpindahan masuk murid dapat dilaksanakan apabila daya tampung satuan pendidikan masih tersedia dengan memperhatikan rasio kelas;
b. Perpindahan masuk dilakukan oleh murid selain pada semester genap kelas VI pada SD/SDLB/Paket A;
c. Perpindahan masuk bagi murid Kelas I sampai kelas V pada SD/SDLB/Paket A paling lambat tanggal 13 Februari 2026;
d. Proses perpindahan murid dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi, kompetetif dan tidak dipungut biaya (gratis).
2. Persyaratan
a. Umum
1) Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
2) Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan;
3) Surat permohonan orang tua/wali murid tentang perpindahan masuk murid bermaterai Rp.10.000’- ke satuan pendidikan tujuan;
4) Surat keterangan pindah dari satuan pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat;
5) Fotokopi surat izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi murid yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
6) Surat keterangan pindah/keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti murid telah dikeluarkan datanya dari dapodik pendidikan asal, setelh diterima pada satuan pendidikan tujuan;
7) Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari satuan pendidikan asal;
8) Dokumen persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, poin 2) diserahkan pada waktu pendaftaran; dan
9) Kelengkapan persyaratan administrasi perpindahan murid pada angka 2 huruf a, poin 2), 3), 4), 5), 6) dan 7) diserahkan setelah dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi.
b. Khusus
1) Bagi murid dari satuan pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum satuan pendidikan yang dituju :
a) Jika dinyatakan diterima, satuan pendidikan wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
b) Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif sejak diterima di satuan pendidikan tujuan.
2) Bagi Murid penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan ahli terkait kebutuhan khusus atau surat keterang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa murid berkebutuhan khusus.
II. Perpindahan Keluar
1. Surat keterangan perpindahan keluar ditandatangani kepala satuan pendidikan, diperiksa oleh Penilik/Pengawas dan diketahui oleh :
a. Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk perpindahan keluar dalam Provinsi DKI Jakarta;
b. Kepala Suku Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan untuk perpindahan keluar Provinsi DKI Jakarta; dan
c. Ketua satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan turtu mengetahui khusus jenjang SD;
2. Lampiran surat perpindahan keluar adalah :
a. Surat permohonan orang tua/wali murid tentang perpindahan keluar;
b. Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
c. Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan;
d. Fotokopi surat izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi murid yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
e. Validasi NISN dari Suku Dina Pendidikan setempat;
f. Surat keterangan pindah/keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti murid telah dikeluarkan datanya dari dapodik pendidikan asal, setelh diterima pada satuan pendidikan tujuan.