Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 dan Intruksi Kepala Dinas Pendidikan Nomor e-0005 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan transportasi umum massal bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pendidik dan Tenaga Kependidikan di SDN Jati Pulo 01 Pagi menggunakan berbagai macam angkutan umum meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, KRL Jabodetabek (Commuter Line), bus/angkot reguler/jak lingko saat berangkat kerja ke sekolah, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Adapun bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu, dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu.
Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan,mengurangi kemacetan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau