Pengumuman Daya Tampung dan Jadwal Mutasi Peserta Didik SD Negeri Jati Pulo 01 Pagi Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027

DAYA TAMPUNG DAN JADWAL MUTASI PESERTA DIDIK SDN JATI PULO 01 PAGI

SEMESTER GANJIL TAHUN AJARAN 2026/2027

No

Kelas

Daya Tampung

Jumlah Peserta Didik

Bangku Kosong Yang Tersedia

1

2

64

64

0

2

3

64

59

5

3

4

32

32

0

4

5

32

32

0

5

6

64

59

5

II. JADWAL MUTASI SISWA

  1. Pengumuman daya tampung dan formasi kelas tanggal : 8 s/d 9 Juli 2026
  2. Pendaftaran tanggal : 10 s/d 13 Juli 2026
  3. Pengarahan Kepada Calon Murid tanggal 14 Juli 2026 pukul 10.00 WIB
  4. Seleksi tanggal 15 Juli 2026 pukul 10.00 s/d 12.00 WIB
  5. Pengumuman tanggal 16 Juli 2026 pukul 10.00 WIB
  6. Daftar Ulang tanggal 17 dan 20 Juli 2026 pukul 08.00 – 15.00 WIB
  7. Laporan hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 28 Agustus 2026

I. Lingkup Perpindahan Murid
1. Murid yang berasal dari dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar dari Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta;
2. Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam DKI Jakarta; atau
3. Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negeri dapat melakukan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya di DKI Jakartasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

I. Perpindahan Masuk
1. Ketentuan Umum
a. Perpindahan masuk murid dapat dilaksanakan apabila daya tampung satuan pendidikan masih tersedia dengan memperhatikan rasio kelas;
b. Perpindahan masuk bagi murid Kelas II sampai kelas VI pada SD/SDLB/Paket A paling lambat tanggal 21 Agustus 2026;
c. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Murid dengan Penanggung jawab dan Ketua Tim berstatus ASN. Susunan anggota Tim terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d.Proses perpindahan Murid dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi, kompetitif, tidak dipungut dan tidak menerima biaya (gratis);
e. Satuan Pendidikan dilarang memungut/menerima imbalan/menerima pemberian dalam bentuk apapun dari orang tua/wali murid terkait proses perpindahan murid;

2. Persyaratan
a. Umum
1) Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
2) Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan;
3) Surat permohonan orang tua/wali murid tentang perpindahan masuk murid bermaterai Rp.10.000’- ke satuan pendidikan tujuan;
4) Surat keterangan pindah dari satuan pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat;
5) Fotokopi surat izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi murid yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
6) Surat keterangan pindah/keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti murid telah dikeluarkan datanya dari dapodik pendidikan asal, setelah diterima pada satuan pendidikan tujuan;
7) Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari satuan pendidikan asal;
8) Dokumen persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, poin 1) diserahkan pada waktu pendaftaran; dan
9) Kelengkapan persyaratan administrasi perpindahan murid pada angka 2 huruf a, poin 2), 3), 4), 5), 6) dan 7) diserahkan setelah dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi.
10) Satuan Pendidikan yang dituju bertanggung jawab terhadap verifikasi dan pengarsipan kelengkapan administrasi dokumen
(nomor 1 sampai dengan nomor 7) diatas; dan
11) Suku Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan pengarsipan Surat Keterangan Perpindahan Masuk Murid yang dikeluarkan
Satuan Pendidikan yang dituju.

b. Khusus
1) Bagi murid dari satuan pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum satuan pendidikan yang dituju :
a) Jika dinyatakan diterima, satuan pendidikan wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
b) Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif sejak diterima di satuan pendidikan tujuan.
2) Bagi Murid penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan ahli terkait kebutuhan khusus atau surat keterang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa murid berkebutuhan khusus.

II. Perpindahan Keluar
1. Surat keterangan perpindahan keluar ditandatangani kepala satuan pendidikan, diperiksa oleh Penilik/Pengawas dan diketahui oleh :
a. Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk perpindahan keluar dalam Provinsi DKI Jakarta;
b. Kepala Suku Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan untuk perpindahan keluar Provinsi DKI Jakarta; dan
c. Ketua satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan turtu mengetahui khusus jenjang SD;
2. Lampiran surat perpindahan keluar adalah :
a. Surat permohonan orang tua/wali murid tentang perpindahan keluar;
b. Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
c. Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan;
d. Fotokopi surat izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi murid yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
e. Validasi NISN dari Suku DinasPendidikan setempat;
f. Surat keterangan pindah/keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti murid telah dikeluarkan datanya dari dapodik pendidikan asal, setelah diterima pada satuan pendidikan tujuan.

untuk info lebih lengkapnya dapat mengunduh surat edaran Dinas Pendidikan pda link dibawah ini : https://disdik.jakarta.go.id/publikasi/regulasi/surat-edaran-no-73se2026-tentang-perpindahan-murid-semester-ganjil-tahun-ajaran-20262027